news

Lindungi Pekerja Rentan, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Luncurkan Program SIGAP

Kamis, 6 November 2025 | 12:57 WIB
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat menghadiri acara launching Program Perlindungan Pekerja Rentan bertajuk SIGAP (Siap Jaga Pekerja Informal) yang digelar di Pendopo Wali Kota Bekasi. (Foto/Istimewa.)

SEWAKTU.com — Pemerintah Kota Bekasi resmi meluncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan bertajuk SIGAP (Siap Jaga Pekerja Informal) sebagai wujud kepedulian dan keberpihakan terhadap para pekerja informal seperti ojek daring, kuli bangunan, pedagang becak, pedagang kaki lima dll yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

Acara launching yang digelar di Pendopo Wali Kota Bekasi ini dihadiri juga Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi, serta jajaran Forkopimda dan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, pelaku usaha, komunitas pekerja informal, dan masyarakat umum.

Dalam sambutannya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan bahwa masih banyak warga Kota Bekasi yang bekerja di sektor informal namun belum memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Banyak warga kita yang kerja keras tiap hari, tukang ojek, pedagang keliling, buruh harian, supir, dll yang kalau sakit atau kecelakaan, keluarganya bisa terkena dampak. Lewat SIGAP, kita ingin pemerintah hadir untuk mereka,” ujar Tri.

Baca Juga: Detik-detik KA Purwojaya Anjlok di Kedunggedeh Bekasi, Kondisi Penumpang Dipastikan Selamat

Saat ini, tingkat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Bekasi baru mencapai 44 persen.

Tahap pertama, Program SIGAP menjadi langkah nyata untuk memperluas cakupan tersebut dengan menyasar 11.666 pekerja rentan yang tersebar di seluruh kecamatan di Kota Bekasi.

Data penerima manfaat berasal dari hasil verifikasi lintas dinas seperti Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perhubungan, serta mitra aplikator ojek daring.

Program ini ditujukan bagi warga dengan kondisi ekonomi rentan, khususnya dalam kategori Desil 1 hingga Desil 5.

“SIGAP ini bukan cuma soal santunan, tapi soal keadilan sosial dan penghargaan atas kerja keras warga. Kita ingin pekerja informal merasa dilihat, dihargai, dan dilindungi negara,” tegasnya.

Pemkot Bekasi juga menyiapkan strategi berkelanjutan agar perlindungan ini tidak berhenti di tahap awal.

Baca Juga: Kabupaten Bekasi Masuk Daftar Wilayah Program PSEL Nasional, Ade Kunang Pastikan Persiapan Mulai Tahun Depan

Selain itu, Pemkot mendorong kolaborasi dengan dunia usaha melalui program CSR (Corporate Social Responsibility) serta memperkuat solidaritas ASN melalui gerakan PSR (Personal Social Responsibility), yaitu ajakan bagi ASN untuk ikut melindungi pekerja di lingkungan sekitarnya

Tri juga sempat berdialog dengan salah satu penerima manfaat, Bang Dedi, seorang pengemudi ojek online.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB