Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Minta Pemkot Kaji Ulang Rencana Penyewaan Mobil Listrik Dinas
Tarif Listrik PLN Terbaru Berdasarkan Golongan Daya
Berikut tarif resmi PLN yang berlaku saat ini, dikutip dari laman resmi PT PLN (Persero).
1. Pelanggan Bersubsidi
Kategori ini biasanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
- 450 VA bersubsidi - Rp 415/kWh
(Tarif termurah karena disubsidi pemerintah.) - 900 VA bersubsidi - Rp 605/kWh
- 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) → Rp 1.352/kWh
(Ini bukan kategori subsidi.) - 1.300 VA hingga 2.200 VA - Rp 1.444,70/kWh
- 3.500 VA ke atas - Rp 1.699,53/kWh
2. Pelanggan Nonsubsidi
Untuk golongan rumah tangga dengan daya menengah hingga besar.
- 900 VA nonsubsidi - Rp 1.352/kWh
- 1.300 VA & 2.200 VA - Rp 1.444,70/kWh
- 3.500–5.500 VA - Rp 1.699,53/kWh
- 6.600 VA ke atas - Rp 1.699,53/kWh
Tarif ini sama untuk seluruh wilayah Indonesia, mengikuti ketentuan nasional dari Kementerian ESDM.
Apa Artinya Tarif Stabil bagi Rumah Tangga?
Tidak naiknya tarif listrik bukan cuma soal angka di lembar tagihan, tapi juga memberi:
1. Kepastian pengeluaran bulanan
Rumah tangga bisa mengatur bujet tanpa khawatir tagihan melonjak.
2. Menekan inflasi rumah tangga
Pengeluaran listrik adalah komponen terbesar setelah bahan pangan.
3. Lebih siap menghadapi pengeluaran akhir tahun
Natal, tahun baru, liburan, kebutuhan sekolah biasanya naik di bulan Desember.
4. Ruang lebih besar untuk tabungan
Jika listrik tetap stabil, pos lain bisa lebih mudah disesuaikan.
Baca Juga: Warga Bali Kembali Beraktivitas Seperti Biasa Setelah PLN Pulihkan Listrik Dari Bencana