Warga menuduh perusahaan:
- Mengambil ruang hidup masyarakat adat
- Mengubah lanskap hutan
- Melakukan intimidasi di lapangan
Aksi unjuk rasa berlangsung sepanjang tahun 2025. Bahkan pada Oktober, Komisi XIII DPR melakukan kunjungan lapangan dan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengurai konflik.
Bagi masyarakat adat, kontrol atas tanah bukan sekadar soal ekonomi tetapi soal identitas, budaya, dan keberlanjutan hidup.
Baca Juga: Kritik Pedas Raline Shah soal Banjir Sumatra Viral di Media Sosial
Pernyataan Resmi TPL: Semua Tuduhan Kami Bantah
Di tengah tudingan berlapis, TPL akhirnya memberi penjelasan lewat pernyataan resmi. Anwar Lawden, Direktur & Sekretaris Perusahaan, menyampaikan bahwa seluruh kegiatan perusahaan telah mengikuti standar konservasi yang berlaku.
Menurut paparan resmi TPL:
- Luas area: 167.912 hektare
- Area tanam eucalyptus: ± 46.000 hektare
- Area konservasi: mayoritas wilayah lainnya
- Audit KLHK 2022–2023 menyebut TPL taat regulasi
- Aktivitas panen & replanting mengikuti dokumen AMDAL
Anwar meminta publik berhati-hati dan mengedepankan data valid sebelum menyimpulkan sesuatu.
Siapa Pemilik PT Toba Pulp Lestari Tahun 2025?
Untuk mengurai semua narasi yang beredar, perlu mengacu pada dokumen resmi pasar modal. Ada dua anggapan populer di publik:
- TPL adalah milik Luhut Binsar Pandjaitan
- TPL masih bagian dari grup Sukanto Tanoto / RGE
Baca Juga: Pakar ITB Ungkap Penyebab Utama Banjir Bandang Sumatera
Namun apakah itu benar?
1. Apakah TPL Milik Luhut Binsar Pandjaitan?
Tidak.
Dokumen pasar modal Indonesia tidak mencatat keterlibatan Luhut sebagai pemilik TPL.