Fakta Lengkap Allied Hill yang Kuasai Saham 92 Persen Toba Pulp Lestari 2025 di Balik Isu Banjir Sumatra

- Selasa, 2 Desember 2025 | 11:13 WIB
Hutan Tapanuli yang kembali menjadi sorotan publik di tengah bencana banjir bandang. Foto: Istimewa.
Hutan Tapanuli yang kembali menjadi sorotan publik di tengah bencana banjir bandang. Foto: Istimewa.

SEWAKTU.com -Setiap kali hujan besar mengguyur Sumatra, masyarakat di beberapa wilayah sudah bersiap menghadapi kemungkinan terburuk, banjir bandang dan longsor.

Namun bencana yang kembali terjadi pada akhir tahun 2025 menghadirkan sesuatu yang berbeda.

Kali ini, pembicaraan publik bukan hanya soal cuaca ekstrem, tetapi juga soal perusahaan besar yang sudah puluhan tahun beroperasi di kawasan Tapanuli: PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Nama TPL kembali menjadi pusat perdebatan. Satu narasi menyeret perusahaan ke isu kerusakan ekologis, sementara narasi lain menyebut masalah ini lebih kompleks dari sekadar menunjuk satu pelaku.

Baca Juga: Siapa Pemilik Toba Pulp Lestari 2025 yang Dikaitkan Jadi Penyebab Banjir Sumatera? Ada Nama Luhut Binsar dan Sukanto Tanoto

Di tengah kerumitan itu, pertanyaan yang selalu muncul adalah siapa sebenarnya pemilik TPL saat ini?

Pertanyaan itu tampak sederhana, tetapi jawabannya tidak sesederhana yang banyak orang bayangkan. Dan di saat banjir bandang memakan korban, rasa ingin tahu publik makin besar.

Awal Ledakan: Saat Surat Bupati Taput Mendadak Viral

Perdebatan seputar TPL kembali memuncak setelah sebuah surat resmi dari Bupati Tapanuli Utara beredar di Threads pada 30 November 2025. Unggahan itu dibagikan akun @djordyputera, menampilkan surat bernomor 600.4.8.5/3584/34/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati.

Semua camat dan kepala desa diminta tidak lagi menerbitkan rekomendasi untuk kegiatan Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) yang bekerja sama dengan TPL.

Dalam hitungan menit, surat itu menyebar luas. Komentarnya pun keras, salah satunya menyebut dukungan kepada Bupati untuk menghentikan kegiatan pembalakan di wilayah tersebut.

Surat itu memuat tiga poin inti:

  • Stop dukungan PKR
  • Monitoring lapangan secara lebih ketat
  • Buka ruang pengaduan bagi masyarakat

Tidak butuh waktu lama, surat itu menjadi “bensin” bagi diskusi publik yang sebelumnya sudah memanas.

Baca Juga: Menguak Pemilik Asli TPL 2025 di Tengah Isu Banjir Sumatra

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X