Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Sebelumnya, KPK sempat menyampaikan bahwa lima orang diamankan dalam OTT tersebut. Informasi itu disampaikan dalam keterangan awal pada Kamis pagi.
"Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, Tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten,” ujar Budi.
Namun, setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan, jumlah pihak yang diamankan bertambah menjadi sembilan orang.
Baca Juga: Surat Edaran BKKBN Soal Gerakan Ayah Ambil Rapor Mulai Diterapkan
Karena OTT ini melibatkan oknum jaksa, KPK memastikan telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga transparansi dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
KPK menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak hukum yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif.
KPK diperkirakan akan menyampaikan perkembangan kasus ini dalam konferensi pers resmi setelah gelar perkara selesai dilakukan.***