news

Kabar Baik Guru PPPK, Tidak Bisa Dipecat dan Gaji Dijamin Pemerintah Lewat Skema Baru, Apakah Efektif?

Rabu, 8 April 2026 | 13:28 WIB
Kebijakan baru PPPK 2026 jamin guru tak dipecat dan gaji tetap aman di tengah keterbatasan anggaran daerah. (Treeya Dewi Kania/Sewaktu.com)

SEWAKTU.com - Kabar baik bagi guru PPPK paruh waktu akhirnya datang di tengah ketidakpastian anggaran daerah.

Pemerintah memastikan tenaga pendidik tidak bisa diberhentikan sembarangan, sekaligus menghadirkan skema baru untuk menjamin pembayaran gaji melalui relaksasi dana pendidikan hingga 2026.

Kebijakan ini langsung disambut sebagai angin segar, terutama bagi ribuan guru dan tenaga kependidikan non-ASN yang selama ini menghadapi kekhawatiran soal kelangsungan kerja dan penghasilan.

Baca Juga: Guru PPPK Paruh Waktu Dilarang Diberhentikan, Kemendikdasmen Turun Tangan Bantu Gaji hingga 2026!

Larangan Tegas Pemda Memberhentikan PPPK Paruh Waktu

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak diperbolehkan memberhentikan guru maupun tenaga kependidikan berstatus PPPK paruh waktu.

Pernyataan ini bukan sekadar imbauan, melainkan penegasan kebijakan nasional yang harus dipatuhi.

“Guru-guru PPPK dan PPPK paruh waktu tidak boleh diberhentikan. Sudah jelas aturannya,” ujar Mu’ti dalam agenda resmi di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Penegasan tersebut sekaligus menjadi bentuk perlindungan langsung dari pemerintah pusat terhadap tenaga pendidik yang selama ini berada di posisi rentan, terutama di daerah dengan kondisi fiskal terbatas.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga JBB Pastikan Pasokan LPG 3 Kg di Cianjur Aman, Distribusi Diperketat agar Tepat Sasaran

Skema Baru, Relaksasi Dana BOSP untuk Gaji Guru

Sebagai langkah konkret, pemerintah menghadirkan skema baru melalui relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.

Melalui aturan tersebut, dana BOSP dapat dimanfaatkan untuk membayar honor guru, tenaga tata usaha, serta tenaga kependidikan non-ASN yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada tahun 2026.

Halaman:

Tags

Terkini