news

Berapa Gaji TKA China di Indonesia? Segini Rinciannya

Jumat, 15 Oktober 2021 | 22:11 WIB
Ilustrasi. Faisal Basri bongkar siapa sebenarnya TKA China yang masuk ke Indoensia dan berapa gaji yang mereka terima (Pixabay/Marko Lovric)

SEWAKTU.com -- Kedatangan TKA China ke Indonesia kerap mengundang kritik publik, salah satunya karena kedatangan mereka di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia.

Indonesia saat ini masih memerlukan banyak investor asing, demikian juga dengan pengaruh globalisasi peradaban dimana Indonesia sebagai negara anggota WTO harus membuka kesempatan masuknya TKA China

Agar mengantisipasi hal tersebut diharapkan ada kelengkapan peraturan yang mengatur persyaratan TKA China, serta pengamanan penggunaan Tenaga Kerja Asing. 

Baca Juga: Semakin Seru! Ini Dia Profil Lengkap di Dunia Nyata Para Pemain Little Mom yang Tayang di WeTV

Selain itu juga, banyak pula masyarakat yang menilai kedatangan TKA China ke Indonesia akan membuat potensi tenaga kerja di Indonesia sulit terserap.

Meski begitu, pemerintah berkali-kali mengklaim bahwa TKA China yang didatangkan merupakan tenaga ahli, bukan pekerja biasa. 

Baca Juga: Sederet Buah Ini Bisa Turunkan Kolesterol, Apa Saja?

"Apakah mereka tenaga ahli? Ya tidak, gaji mereka itu Rp17 juta sampai Rp54 juta," katanya dalam Core Media Discussion: Waspada Kerugian Negara dalam Investasi Pertambangan.

Ia menyebut TKA tetap deras masuk ke RI di tengah pandemi atau sejak tahun lalu. Kebanyakan lewat Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara, dan I Gusti Ngurah Rai di Bali. Mengutip data Badan Pusat Statistik, ia memaparkan untuk periode Januari 2020-Agustus 2021 secara total ada 33.834 TKA yang masuk ke Republik Indonesia.

Berbeda dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menggunakan istilah tenaga kerja asing terhadap warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indoensia (NKRI).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Sabtu 16 Oktober 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces Beri Dia Waktu Menenangkan

Dalam Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP), menggunakan istilah tenaga warga negara asing pendatang, yaitu tenaga kerja warga negara asing yang memiliki visa tingal terbatas atau izin tinggal terbatas atau izin tetap untuk maksud bekerja (melakukan pekerjaan).

Terhadap setiap pengajuan/rencana penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia harus dibatasi baik dalam jumlah maupun bidang-bidang yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Sabtu 16 Oktober 2021: Libra, Scorpio dan Sagitarius Jangan Cuma Manis di Bibir

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB