news

Ustaz Hilmi Firdausi Anggap Permendikbud 30 Legalkan Zina, Lihat Isinya

Sabtu, 6 November 2021 | 08:48 WIB
Ustaz Hilmi Firdausi bersama Ustaz Abdul Somad atau UAS. (Twitter/@Hilmi28)

SEWAKTU.com - Pengasuh pondok pesantren (Ponpes) Ustaz Hilmi Firdausi menolak Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Judul Permendikbud 30 dianggap tidak sesuai dengan isi. Judulnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, tapi isinya seolah melegalkan zina.

“Saya sebagai pemilik lembaga pendidikan dan pengasuh Ponpes menolak keras PERMENDIKBUDRISTEK No 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi,” kata Hilmi, dikutip Sewaktu.com dari Twitter pribadinya @Hilmi28 pada Sabtu (6/11).

Baca Juga: Aa Gym : Allah Sungguh Mencintai Orang-Orang yang Zuhud

Ustaz Hilmi Firdausi mengatakan Permendikbud 30 Tahun 2021 secara tidak langsung melegalkan perbuatan zina.

“Kebijakan ini secara tidak langsugg seperti melegalkan perzinahan yang sangat merusak tatanan bangsa,” tegas Ustaz Faisal Hilmi.

Ia meminta kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim untuk meninjau ulang Permendikbud 30 Tahun 2021 tersebut.

Baca Juga: Mustofa Nahrawardaya: Kalau Ade Armando Hanya Sholat 3 Waktu, di Akhirat Ketemu Firaun

“Mas menteri mohon ditinjau ulang,” tutup Ustaz Faisal Hilmi.

Isi Permendikbud 30

Permendikbud 30 dianggap legalkan zina karena perbuatan asusila bukan termasuk kekerasan seksual jika suka sama suka.

Pada Pasal 1 Permendikbud 30 disebutkan bahwa Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal."

Pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 5 ayat (2) menyebutkan Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB