SEWAKTU.com - Pengasuh pondok pesantren (Ponpes) Ustaz Hilmi Firdausi menolak Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Judul Permendikbud 30 dianggap tidak sesuai dengan isi. Judulnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, tapi isinya seolah melegalkan zina.
“Saya sebagai pemilik lembaga pendidikan dan pengasuh Ponpes menolak keras PERMENDIKBUDRISTEK No 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi,” kata Hilmi, dikutip Sewaktu.com dari Twitter pribadinya @Hilmi28 pada Sabtu (6/11).
Baca Juga: Aa Gym : Allah Sungguh Mencintai Orang-Orang yang Zuhud
Ustaz Hilmi Firdausi mengatakan Permendikbud 30 Tahun 2021 secara tidak langsung melegalkan perbuatan zina.
“Kebijakan ini secara tidak langsugg seperti melegalkan perzinahan yang sangat merusak tatanan bangsa,” tegas Ustaz Faisal Hilmi.
Ia meminta kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim untuk meninjau ulang Permendikbud 30 Tahun 2021 tersebut.
Baca Juga: Mustofa Nahrawardaya: Kalau Ade Armando Hanya Sholat 3 Waktu, di Akhirat Ketemu Firaun
“Mas menteri mohon ditinjau ulang,” tutup Ustaz Faisal Hilmi.
Isi Permendikbud 30
Permendikbud 30 dianggap legalkan zina karena perbuatan asusila bukan termasuk kekerasan seksual jika suka sama suka.
Pada Pasal 1 Permendikbud 30 disebutkan bahwa Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal."
Pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 5 ayat (2) menyebutkan Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Artikel Terkait
Lakukan Sholat Ini Apabila Masih Bolong Sholat Fardhunya: Menurut Syekh Ali Jaber
Ade Armando Sebut Perintah Sholat 5 Waktu Tak Ada di Alquran, Imam Syamsi Ali Bilang Kafir
10 Dalil Perintah Sholat 5 Waktu di Alquran, Baca Nih Ade Armando!
Ade Armando: Jangan Kuliahi Saya, Tunjukkan Ayat Perintah Sholat 5 Waktu di Alquran
Sejarah Sholat 5 Waktu, Awalnya 50 Kali Sehari Semalam