Sewaktu.com -- Permendikbud-Ristekdikti Nomor 30 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim pada 3 September 2021 lalu menuai kontra dari sejumlah pihak.
Tagar #CabutPermendikbudristekNo30 yang trending di media sosial Twitter pagi tadi hingga siang hari ini banyak menuai pro dan kontra.
Pasalnya, tagar yang trending di Twitter itu meminta Mendikbud Nadiem Makarim mencabut atau mengkaji ulang peraturan yang mewadahi kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tersebut
Baca Juga: Anda Pengguna Laptop? Hindari Hal Ini yang Dapat Menyebabkan Kerusakan Internal Pada Laptop
Sejumlah kalangan yang kontra terhadap peraturan tersebut menganggap bahwa di dalam Permendikbud-Ristekdikti Nomor 30 Tahun 2021 menyalahi kaidah agama, mereka menganggap dengan diksi dalam peraturan tersebut khawatir dapat melegalisasi perzinaan.
Mereka juga mengatakan bahwa peraturan itu tidak sesuai dengan norma-norma Pancasila, alih-alih menyalahi peraturan Pancasila yang sebagaimana mestinya.
Pihak Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristekdikti) dalam press releasenya pada tanggal 8 November 2021 mematahkan anggapan di mana Permendikbud-Ristekdikti Nomor 30 Tahun 2021 ini dianggap sebagai sarana untuk melegalkan perzinaan di lingkungan Kampus.
Baca Juga: Sejarah Singkat dan Tujuannya Memperingati Hari Pahlawan Setiap Tanggal 10 November
Dalam press release Kemendikbud-Ristekdikti menjelaskan bahwa tidak ada diksi di dalamnya yang melegalkan perzinaan.
Tajuk di awal Permendikbud-Ristekdikti ini adalah 'Pencegahan' bukan 'Pelegalan'.
Dihadirkannya Permendikbud-Ristekdikti Nomor 30 Tahun 2021 ini juga sebagai jawaban dari keresahan para mahasiswa-mahasiswi yang kerap mengalami kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Fokus dari Permendikbud-Ristekdikti yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual ini sejatinya memang mewadahi kasus-kasus kekerasan seksual.