Baca Juga: OJK Resmi Cabut Izin OVO, Ini Isi Suratnya
Keadaan yang sudah sangat mendesak ini akhirnya pihak Kemendikbud-Ristekdikti merilis dan meresmikan peraturan terkait kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Menurut pihak Kemendikbud-Ristekdikti tujuan utamanya adalah membangun moral dan akhlak mulia seluruh warga Kampus yang bebas dari kasus kekerasan seksual.
Diresmikannya Permendikbud-Ristekdikti Nomor 30 ini juga ikut membantu instansi terkait terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, juga melindungi penyintas kekerasan seksual sebagaimana sesuai dengan sanksi yang telah diatur.***