news

MUI Keluarkan Fatwa Pinjol Haram, Begini Penjelasannya

Jumat, 12 November 2021 | 15:00 WIB
Fatwa MUI haramkan pinjaman online (pinjol) (Ilustrasi Antara)

Serta, MUI juga menganjurkan kepada umat Islam agar sebelum melakukan pinjaman, hendaknya memilih dan memastikan jasa layanan keuangan yang berdasar pada prinsip syariah.***

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB