SEWAKTU.com -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Forum Ijtima Ulama ke VII se Indonesia, yang menghasilkan fatwa haram pinjaman online (pinjol) karena mengandung riba.
Keputusan dari Ijtima Ulama se-Indonesia menghasilkan empat diktum terkait dengan pinjol. Diktum yang menjelaskan bagaimana haramnya pinjol ialah diktum yang keempat.
Isinya menekankan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pinjol itu haram bagi umat Muslim, ketika terkandung didalamnya unsur riba.
Baik itu pinjaman online maupun offline, hukumnya tetap haram. Sebagaimana yang diungkapkan Ketua bidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Soleh dalam keterangan pers virtual, pada Kamis, 11 November 2021.
Baca Juga: Kisah Dibalik Lagu Indonesia Pusaka, Sabda Alam Sampai Halo Halo Bandung Ciptaan Ismail Marzuki
Adapun isi diktum yang lainnya adalah pada diktum pertama, menyebutkan bahwa pada dasarnya perbuatan utang piutang atau pinjam meminjam adalah akad kebajikan atau akad tabarruk.
"Akad yang dilakukan atas dasar saling tolong menolong, yang dianjurkan sejauh ini ialah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah" ujarnya.
Lalu, di diktum yang kedua, berisikan tentang barangsiapa yang berhutang, lalu dengan sengaja ia menunda pembayarannya, akan tetapi ia mampu membayarnya, maka haram baginya.
Kemudian diktum ketiga menyebutkan bagaimana ancaman fisik ataupun perilaku yang dengan sengaja membuka rahasia seseorang yang belum mampu membayar hutang, hukumnya juga haram.
Baca Juga: Zodiak Aries Tanggal 11 Hingga 18 November 2021: Akan Banyak Uang, Tapi Ingat Tidak Boleh Ceroboh
Sebagaimana yang disampaikan oleh Asrorun Naim, bahwa memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan merupakan perbuatan yang dianjurkan.
MUI juga berharap kepada pemerintah yang dalam hal ini ialah Polri, OJK, serta Kemenkominfo, agar senantiasa mengawasi dan meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat tentang praktik-praktik pinjol di Indonesia.
Dan juga MUI mengharapkan para penyelenggara pinjol bisa menjadikan fatwa MUI sebagai rujukan atau pedoman sebelum melakukan transaksi.
Artikel Terkait
Ketika Rizky Billar dan Lesti Kejora Berpose ala Film Titanic, Hal Mengejutkan Ini yang Terjadi
Teknologi Indonesia Semakin Luar Biasa dengan Munculnya Banyak Aplikasi Muslim Karya Anak Bangsa
Kondisi Terkini SBY Pasca Operasi Kanker Prostat di Rumah Sakit Mayo Clinic Minnesota Amerika Serikat
Zodiak Aries Tanggal 11 Hingga 18 November 2021: Akan Banyak Uang, Tapi Ingat Tidak Boleh Ceroboh
Kisah Dibalik Lagu Indonesia Pusaka, Sabda Alam Sampai Halo Halo Bandung Ciptaan Ismail Marzuki