MUI Keluarkan Fatwa Pinjol Haram, Begini Penjelasannya

- Jumat, 12 November 2021 | 15:00 WIB
Fatwa MUI haramkan pinjaman online (pinjol) (Ilustrasi Antara)
Fatwa MUI haramkan pinjaman online (pinjol) (Ilustrasi Antara)

Serta, MUI juga menganjurkan kepada umat Islam agar sebelum melakukan pinjaman, hendaknya memilih dan memastikan jasa layanan keuangan yang berdasar pada prinsip syariah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Sumber: Faizal Fahrul

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X