Sewaktu.com -- Setelah diresmikannya Permendikbud PPKS di lingkungan perguruan tinggi oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim beberapa waktu lalu, guna menjawab keresahan akan banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Banyaknya tudingan yang ditujukan kepada Mendikbud Nadiem Makarim, Nadiem menjawab jika tudingan diresmikannya Permendikbud adalah tidak benar, aturan ini diresmikan murni untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Nadiem tegas akan berikan sanksi kepada perguruan tinggi terkait apabila tidak menjalankan Permendikbud PPKS tersebut. Nadiem mengatakan sanksi yang diberikan berupa sanksi keuangan hingga penurunan akreditasi.
Baca Juga: Pengakuan Abdul Latif Usai Siram Air Keras Istri Siri Hingga Tewas
"Sanksi akan diberikan kepada perguruan tingginya, berupa sanksi administratif apabila tidak melaksanakan peraturan sesuai dengan Permendikbud PPKS ini, hingga sanksi penurunan akreditasi," kata Nadiem melalui kanal YouTube Kemendikbud RI pada Jumat (12/11/21) lalu.
Menurutnya sanksi sangat diperlukan kepada perguruan tinggi yang bersangkutan, ini menjadi salah satu keseriusan pemerintah dalam menangani kasus kekerasan seksual dalam lingkup perguruan tinggi.
Nadiem mengatakan apabila sanksi ini diberlakukan, maka perguruan tinggi terkait merasa pemerintah serius dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Baca Juga: Anies Baswedan Naikan UMP 2022 DKI Jakarta jadi Rp4.453.935,536
Banyaknya tudingan yang ditujukan kepada Mendikbud Nadiem Makarim atas diresmikannya Permendikbud PPKS, alih-alih hal ini bertujuan untuk memberikan jembatan utama kepada penyintas, di mana banyak dari mereka yang merasa 'sulit' untuk bersuara.
Tidak adanya payung hukum yang menjembatani kasus kekerasan seksual dalam ruang lingkup perguruan tinggi ini menjadikan kasus tertutup selama bertahun-tahun lamanya.
Pada akhirnya setelah diresmikannya Permendikbud PPKS cukup banyak sekali kasus yang mencuat ke publik atas dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi.
Baca Juga: Inilah Daftar Handphone dengan Teknologi Fast Charging 125 W, Kecepatannya Luar Biasa
Dihadirkannya Permendikbud PPKS berarti jelas memberikan payung hukum kepada penyintas kasus kekerasan seksual, Permendikbud PPKS memiliki urgensi dalam ruang belajar untuk merasa aman dan nyaman.
Langkah Mendikbud Nadiem Makarim disambut baik oleh seluruh mahasiswa/mahasiswi Indonesia, karena dianggap telah menjawab banyak keresahan para penyintas kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, dan berharap agar pemerintah dan perguruan tinggi terkait tidak menutup mata.***