Zulpan menuturkan, 15 tersangka ini langsung dilakukan penahanan karena kedapatan membawa senjata tajam saat melakukan unjuk rasa di depan DPR RI.
"15 tersangka ini sudah dilakukan penahanan," ujarnya.
Dari kejadian ini, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti senjata tajam dan peluru berjumlah dua butir. Salah satu penyidik menyebut peluru tersebut berkaliber 38 mm. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959.***