Zulpan menuturkan, 15 tersangka ini langsung dilakukan penahanan karena kedapatan membawa senjata tajam saat melakukan unjuk rasa di depan DPR RI.
"15 tersangka ini sudah dilakukan penahanan," ujarnya.
Dari kejadian ini, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti senjata tajam dan peluru berjumlah dua butir. Salah satu penyidik menyebut peluru tersebut berkaliber 38 mm. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959.***
Artikel Terkait
Korban Pengeroyokan Ormas di Karawang Meninggal Dunia Setelah Alami Kritis
Ini Identitas Achmad Sudir, Korban Tewas Pengeroyokan Ormas di Karawang
Polres Karawang Tangkap 7 Orang Diduga Pelaku Bentrokan Ormas di Karawang, Belasan Orang Masih Buron
Keroyok Kepala Ditlantantas Polda Metro Jaya, 15 Anggota Ormas Pemuda Pancasila Ditangkap
Video Detik-Detik Polisi Dikeroyok Belasan Anggota Ormas Pemuda Pancasila saat Amankan Demo di DPR RI