Sewaktu.com -- Kasus dugaan bunuh diri Novia Widyasari (23) yang diisukan menenggak racun dan melibatkan Bripda Randy mendapat banyak sorotan publik. Anggota komisi III Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan turut menyikapi hal tersebur.
Hinca Pandjaitan menyayangkan kasus tersebut. Ia juga menyayangkan karena kasus harus viral terlebuh dahulu baru dilakukan proses.
"Saya tidak habis pikir, mengapa sejumlah kasus di tanah air ini, harus melewati 'jalur viral dulu, baru aksi kemudian'," kata Hinca kepada wartawan, Minggu, 5 Desember 2021.
Baca Juga: Cara Mengatasi Perbedaan Pendapat dan Menghindari Debat Menurut Islam
Hinca juga sempat mempertanyakan penegakan hukum pada tingkat Polres dan Polda. Ia mengutarakan pendapatnya jika banyak kasus yang dapat diselesaikan di tingkat Polres, namun Hinca heran karena justru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lah yang turun tangan menghadapi kemarahan publik.
"Mengapa harus Kapolri LSP yang turun tangan menghadapi amuk publik untuk banyak kasus yang sebenarnya ini dapat diselesaikan di tingkat Polres. Ada apa dengan penegakan hukum kita di level Polres dan Polda?" ujar Hinca.
Hinca menilai bahwa menjerjemahkan sikap Polri presisi sulit dilakukan. Sebab Kapolri harus kewalahan karena tindakan jajarannya di daerah.
Baca Juga: Mengejutkan! Akhirnya Gong Yoo Goblin Buka Akun Instagram Pribadinya?
"Menerjemahkan Polri Presisi nyatanya sulit. Saya harus katakan itu. Kapolri dan jajarannya di Mabes Polri harus kewalahan oleh sebab tindakan dan perilaku jajaran yang ada di bawahnya, terutama di daerah-daerah," kata Hinca.
"Saya ikuti kasus ini, bahkan hingga sore tadi, nama pelaku yang merupakan anggota kepolisan tersebut terus memuncaki trending topic di media sosial. Saya melihat bagaimana netizen mengamuk, dan itu sangat wajar. Emosi masyarakat benar-benar terkuras oleh tingkah laku Bripda Randy tersebut," sambungnya.
Hinca juga mengatakan pemulihan korban dalam berbagai kasus membutuhkan proses panjang. Sehingga bila harus menunggu kasus viral terlebih dahulu, maka saat ini dapat terjadi kondisi darurat perlindungan korban.
Baca Juga: Keistimewahan Surat Al Mu'minun, Insya Allah Akan di Sertai Kebahagiaan Oleh Allah
"Pemulihan korban itu memakan waktu yang lama, apabila proses hukum berjalan sangat lambat, dan harus mencapai titik viral terlebih dahulu untuk diperhatikan, maka sejatinya bangsa kita dalam kondisi darurat perlindungan korban," kata Hinca.
Meski Bripda Randy Bagus telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, namun menurut Hinca tetap terjadi ketidak puasan publik. Sehingga perlu adanya pendalaman dan kasus diselesaikan secara adil.
"Khusus pada kasus almarhumah Novia Widya, saya ingin berpesan kepada Kapolri dan jajaran, bahwa masyarakat memiliki banyak sekali keluhan atas sikap Korps Bhayangkara dalam menindak kasus ini. Sekalipun tersangka sudah diamankan, ketidakpuasan publik masih besar, terutama menyoal kalimat dalam Konpers Polda Jatim dan Polres Mojokerto yang menyebutkan 'layaknya hubungan suami istri'. Butuh pendalaman yang lebih lagi untuk kasus ini, disinyalir korban dipaksa meminum obat dan kemudian diperkosa. Saya berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil, jangan takut karena tekanan. Itu baru Presisi," tuturnya.