Baca Juga: Presiden Jokowi Dilempari Secarik Kertas oleh Pria Berpeci saat Kunjungan ke Lumajang, Apa Isinya?
Oknum dosen mesum yang merupakan Kepala Laboratorium Sejarah itu resmi ditetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari di Direktorat Tahti Polda Sumsel, Senin, 6 Desember 2021 malam.***