news

Bejad! 13 Santriwati di Bandung Jadi Korban Kekerasan Seksual Hingga Hamil Oleh Pemilik Pesantren

Kamis, 9 Desember 2021 | 11:47 WIB
Pelaku HW, Guru Persantren yang melakukan kekerasan seksual kepada 13 santrinya (Foto/ Instagram - @andreli_48)

Sewaktu.com -- Kembali terjadi kasus kekerasan seksual yang viral di media sosial. Kali ini, kasus kekerasan seksual tersebut menimpa belasan santriwati di Kota Bandung yang dilakukan oleh guru pesantren.

Diketahui pemilik salah satu pesantren di Kota Bandung telah melakukan tindak kekerasan seksual dan mencabuli belasan santriwatinya hingga hamil. 

Aksi pencabulan yang dilakukan pemilik sekaligus guru salah satu pesantren di Kota Bandung menuai banyak tanggapan di media sosial.

Baca Juga: Kecanduan Media Sosial Ternyata Akan Mengganggu Kesehatan Mental Manusia, Ini Penyakitnya

Salah satu korban pencabulan oleh guru pesantren tersebut bahkan sampai hamil dua kali.

 

Diketahu korban adalah 13 anak, 8 anak sampai hamil dan melahirkan bahkan ada 1 korban sampai melahirkan 2 kali, usia korban masih sangat belia antara 13 hingga 16 tahun.

Pelaku sendiri diketahui adalah pemilik dan pengurus pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru.

Pelaku berinisial HW ini telah melakukan aksi pencabulannya terhadap 13 santri yang sedang mencari ilmu di pesantren miliknya.

Baca Juga: Wisata Singkawang, Salah Satu Destinasi Indah di Kalimantan Barat

 

Aksi pencabulan ini telah berlangsung sejak 5 tahun yang lalu, tepatnya dari tahun 2016 hingga 2021.

Pemilik pesantren itu mengancam belasan santriwatinya agar melakukan hubungan intim dengannya hanya untuk melampiaskan nafsu bejadnya.

Dari hasil penyelidikan, ternyata Pelaku berinisial HW ini memiliki berbagai macam modus untuk mencabuli belasan santrinya.

Pelaku HW bahkan mengaku tidak mendapatkan kepuasan dari sang istri lantaran istrinya enggan melayani nafsunya, selain itu, mertuanya tidak menginginkan banyak cucu dari pelaku.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB