news

Seorang Istri di Pemalang Pergoki Suami Cabuli Anak Tirinya, Lari Tanpa Busana Ke Kamar Mandi

Jumat, 10 Desember 2021 | 15:32 WIB
Seorang istri di Pemalang pergoki suami cabuli anak tirinya, sudah sampai lima kali (Foto/ Instagram - @andreli_48)

Sewaktu.com -- Seorang istri, SM (44) di Comal, Kabupaten Pemalang kaget pergoki suaminya mencabuli anak tirinya. Tersangka berinisial JB (45) tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

Fakta terungkap, ternyata pelaku telah melakukan tindak asusila itu sebanyak lima kali. Nafsu bejatnya ia lampiaskan ketika kondisi rumah sedang sepi.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo. Diungkapkan oleh Ari, tersangka dipergoki oleh istrinya usai melakukan aksi bejatnya.

Baca Juga: Kumpulan Doa-doa Sebelum Memulai Aktivitas, Rasulullah SAW Selalu Mengumandangkan Dari Pagi Hingga Malam

"Istrinya baru pulang kaget, karena melihat suaminya lari tanpa pakaian ke kamar mandi. Kemudian di depan televisi anaknya telanjang hanya menutupi kemaluannya dengan bantal," Kapolres menjelaskan saat jumpa pers, Jumat, 10 Desember 2021.

Kapolres juga menjelaskan bahwa perbuatan bejat tersangka dilakukan sejak November 2020 hingga April 2021 lalu.

"Setelah aksinya terbongkar, tersangka sempat melarikan diri ke luar kota," ujarnya.

Baca Juga: Inilah 5 Makanan Penyebab Kelenjar Getah Bening Semakin Membengkak dan Parah!

Dalam upaya pengejaran terhadap tersangka, Satreskrim Polres Pemalang mendapatkan informasi bahwa tersangka telah kembali pulang ke Pemalang.

"Akhirnya kemarin malam tersangka bisa kita bekuk di kontrakannya di Kecamatan Taman, Pemalang," katanya.

Dalam penanganan dan pengembangan penyidikan kasus tersebut, kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti celana dalam wanita, bantal, sprei, dan celana kolor.

Baca Juga: Hobi Menggambar? Yuk Coba 5 Aplikasi Menggambar Terbaik Untuk Android & iPhone

Tersangka JB ditahan di Rutan Mapolres Pemalang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB