news

Syarat Perpanjang SKCK 2022 dan Biaya, Penting untuk Lamar Pekerjaan

Senin, 13 Desember 2021 | 20:10 WIB
Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Secara Online, Bisa dengan Mudah Lewat HP (screenshot polri.go.id)

SEWAKTU.com -- Syarat Perpanjang SKCK 2022 atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian mempunyai beberapa perbedaan dengan perysaratan ketika melakukan permohonan baru yang dikeluarkan Polri.

Apakah Anda mau perpanjang SKCK 2022? Untuk Syarat Perpanjang SKCK 2022 dapat lewat dua cara, yaitu cara offline atau dengan datang langsung ke kantor kepolisian atau secara online lewat situs resmi sksck.polri.go.id.

Ada beberapa Syarat Perpanjang SKCK 2022 terlampir syarat dokumen yang wajib dilengkapi berserta cara membuatnya, berikut syaratnya:

Baca Juga: Cara Cek Resi dan Cek Tarif J&T 2022, Lacak Paket Anda Sampai Dimana

Dokumen yang harus dilengkapi untuk Syarat Perpanjang SKCK 2022:

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi

Cara yang harus dilakukan untuk perpanjang SKCK secara offline adalah dengan langsung datang ke kantor kepolisian dengan membawa dokumen di atas.

Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM 2022, Pemilik Surat Izin Mengemudi Wajib Simak Ini

Di sana suda ada petugas yang siap melayani pemohon untuk menjelaskan Syarat Perpanjang SKCK 2022.

Adapun tata cara untuk perpanjangan SKCK secara online adalah sebagai berikut:

  • Buka situs skck.polri.go.id
  • Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online.
  • Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK.
  • Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).
  • Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
  • Pemohon SKCK membayar biaya yang bisa dilakukan melalui loket pembayaran perpanjangan SKCK atau melalui Bank yang sudah ditunjuk oleh Polri.

Itulah diatas Syarat Perpanjangan SKCK 2022. Untuk masa berlaku dari SKCK ini adalah 6 bulan. Dan biaya perpanjangan SKCK baik melalui offline ataupun online adalah sebesar Rp30.000. Demikianlah syarat perpanjangan SKCK baik offline maupun online.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB