Syarat Wakaf Menurut Islam, Harus Tahu Sebelum Akad Wakaf

- Senin, 13 Desember 2021 | 06:07 WIB
Untuk Mendapat Cinta dari Allah SWT, Maka Kita Harus Mencintai Rasul-Nya. (Pikiran Rakyat)
Untuk Mendapat Cinta dari Allah SWT, Maka Kita Harus Mencintai Rasul-Nya. (Pikiran Rakyat)

SEWAKTU.com -- Anda umat muslim harus memperhatikan syarat wakaf. Diketahui, Wakaf adalah salah satu amal jariyah atau sosial untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Beberapa syarat wakaf yang wajib dipenuhi saat seseorang ingin melakukan wakaf.

Wakaf berasal dari bahasa Arab waqf, yang mempunyai arti menahan, berhenti atau diam. Lalu secara istilah syarat wakaf merupakan penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga penerima syarat wakaf dengan cara menyerahkan benda wakaf yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya.

Pada pengertian lain dijelaskan syarat wakaf merupakan perbuatan menahan harta yang bisa diambil manfaatnya dengan tetap kekal zat harta itu dan menggunakan manfaatnya untuk kebaikan demi mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Baca Juga: Sungai Citarum Meluap, Ratusan Rumah di Karawang Terendam Banjir

Benda yang diwakafkan harus tetap, tidak boleh dijual atau, yang boleh dipergunakan adalah manfaat dari barang itu.

Jenis wakaf tidak hanya berupa tanah atau bangunan saja, ada beberapa jenis wakaf yang perlu diketahui. Berikut jenis wakaf berdasarkan pengelompokannya:

1. Berdasarkan Peruntukannya

  • Wakaf Ahli, yakni wakaf untuk kepentingan dan jaminan sosial di dalam lingkungan keluarga dan kerabat saja. Misalnya, harta yang diberikan bisa dimanfaatkan oleh keluarga besar saja untuk kebaikan.
  • Wakaf Khairi, yakni wakaf untuk kepentingan masyarakat. Misalnya tanah yang diwakafkan untuk membangun sarana dan prasarana desa.

2. Berdasarkan Jenis Hartanya

  • Benda tidak bergerak (bangunan dan tanah)
  • Benda bergerak selain uang (Alat perlengkapan usaha, mobil dan lain-lain)
  • Benda bergerak berupa uang

3. Berdasarkan Waktunya

  • Diberikan selamanya kepada umat tanpa ada batas waktu.
  • Diberikan dalam jangka waktu tertentu. Harus dimanfaatkan untuk nilai tambah.

4. Berdasarkan penggunaanya

  • Ubasyir, yakni bisa bermanfaat untuk masyarakat dan digunakan langsung. (Pondok pesantren, rumah sakit)
  • Mistitsmary, yakni dimanfaatkan untuk penanaman modal sesuai dengan syariat. Hasilnya diwakafkan sesuai dengan keinginan orang yang berwakaf atau Wakif

Baca Juga: Ini Jalanan di Bekasi yang Jadi Momok Kemacetan Setiap Hari, Apa Aja?

Melakukan wakaf, ada sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat wakaf:

1. Wakif 

Wakif adalah orang yang mewakfkan harta bendanya. Syarat wakif yakni: merdeka, berakal sehat, dewasa dan tidak sedang di bawah pengampunan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Menyambut Ramadhan 2026: Sejarah, Ritual, dan Harapan

Selasa, 23 September 2025 | 18:03 WIB

1 Ramadhan 1447 H Kapan? Simak Perkiraan Puasa 2026

Selasa, 23 September 2025 | 17:44 WIB

Amalan dan Doa Rabu Wekasan 20 Agustus 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:23 WIB
X