Syarat Wakaf Menurut Islam, Harus Tahu Sebelum Akad Wakaf

- Senin, 13 Desember 2021 | 06:07 WIB
Untuk Mendapat Cinta dari Allah SWT, Maka Kita Harus Mencintai Rasul-Nya. (Pikiran Rakyat)
Untuk Mendapat Cinta dari Allah SWT, Maka Kita Harus Mencintai Rasul-Nya. (Pikiran Rakyat)

2. Mauquf

Mauquf merupakan benda yang diwakafkan. Adapun syarat benda atau barang yang diwakafkan sebagai berikut:

  • Memiliki nilai
  • Benda bergerak atau benda tetap yang bisa diwakafkan
  • Barang yang diwakafkan harus ada atau diketahui secara jelas
  • Menjadi milik wakif sendiri

Baca Juga: Sebut Junior Roberts Berhubungan Intim dengan Rebecca Klopper, Perempuan Ngaku Sepupu Hanggini Ini Minta Maaf

3. Mauquf 'Alaih

Mauquf 'Alaih adalah orang atau badan hukum yang berhak menerima wakaf. Syaratnya sebagai berikut:

  • Harus tegas saat melakukan pernyataan pada waktu mengikrarkan wakaf
  • Harus jelas dan tegas untuk siapa dan apa tujuan dari wakaf itu
  • Tujuan utama dari wakaf untuk beribadah

4. Shigat

Shigat atau akad adalah ucapan, tulisan atau isyarat dari orang yang melakukan akad untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan apa tujuannya. Syarat shigat sebagai berikut:

  • Akad harus terjadi seketika
  • Shigat tidak diikuti bhatil
  • Shigat tidak diikuti batas waktu tertentu
  • Tidak bermakna mencabut kembali wakaf yang dilakukan

Sementara itu, dalam UU No.41/2004 tentang Wakaf, ada enam syarat wakaf yang harus terpenuhi, yakni:

Baca Juga: Cara Gratis Download Video YouTube Tanpa Aplikasi

  1. Wakif atau orang yang berwakaf
  2. Nazhir atau orang yang akan mengelola benda wakaf
  3. Harta atau benda yang diwakafkan
  4. Ikrar wakaf
  5. Peruntukan benda wakaf
  6. Jangka waktu wakaf

Untuk manfaat wakaf sebagai amal jariyah dijelaskan dalam sebuah hadis Nabi, yakni:

"Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang salih". (HR. Muslim).

Itulah diatas syarat wakaf dan beberapa penjelasan mengenai wakaf. Semoga bisa menambah pengetahuan di bidang keagamaan, khusunya dalam hal wakaf.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Menyambut Ramadhan 2026: Sejarah, Ritual, dan Harapan

Selasa, 23 September 2025 | 18:03 WIB

1 Ramadhan 1447 H Kapan? Simak Perkiraan Puasa 2026

Selasa, 23 September 2025 | 17:44 WIB

Amalan dan Doa Rabu Wekasan 20 Agustus 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:23 WIB
X