news

Catat! Jadwal Libur dan Daftar Tanggal Merah 2022

Selasa, 14 Desember 2021 | 14:01 WIB
Jadwal libur 2022 dan daftar tanggal merah 2022 (Foto/ Pexels - @olyakobruseva)
  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • TNI-Polri
  • Pegawai Swasta
  • Pegawai BUMN

Untuk ASN ada pengecualian dan ketentuan dalam larangan cuti, sebagai berikut:

  • ASN yang tinggal dan bekerja di Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya.
  • ASN yang harus tugas kedinasan dan mendapat Surat Tugas dengan tanda tangan minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
  • Pegawai yang diperbolehkan cuti adalah mereka yang sakit, harus melahirkan atau alasan penting lainnya. Pegawai yang melanggar ketentuan tersebut akan mendapatkan sanksi.***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB