- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- TNI-Polri
- Pegawai Swasta
- Pegawai BUMN
Untuk ASN ada pengecualian dan ketentuan dalam larangan cuti, sebagai berikut:
- ASN yang tinggal dan bekerja di Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya.
- ASN yang harus tugas kedinasan dan mendapat Surat Tugas dengan tanda tangan minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
- Pegawai yang diperbolehkan cuti adalah mereka yang sakit, harus melahirkan atau alasan penting lainnya. Pegawai yang melanggar ketentuan tersebut akan mendapatkan sanksi.***