- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- TNI-Polri
- Pegawai Swasta
- Pegawai BUMN
Untuk ASN ada pengecualian dan ketentuan dalam larangan cuti, sebagai berikut:
- ASN yang tinggal dan bekerja di Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya.
- ASN yang harus tugas kedinasan dan mendapat Surat Tugas dengan tanda tangan minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
- Pegawai yang diperbolehkan cuti adalah mereka yang sakit, harus melahirkan atau alasan penting lainnya. Pegawai yang melanggar ketentuan tersebut akan mendapatkan sanksi.***
Artikel Terkait
Catat! ASN Dilarang Cuti saat Libur Maulid Nabi 18-22 Oktober 2021
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, PPKM Level 1 dan 2 Jawa-Bali Dilanjutkan
Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Beberapa Wilayah PPKM Level 3 Ketat
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Polri Keluarkan Larangan Berkerumun
Ini Syarat Dokumen Perlengkapan saat Libur Natal dan Libur Tahun Baru, Salah Satunya Surat Keluar Masuk