Sabtu, 9 Juli 2022: Hari Raya Idul Adha 1443 H
Sabtu, 30 Juli 2022: Tahun Baru Islam 1444 H
Rabu, 17 Agustus 2022: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Sabtu, 8 Oktober 2022: Maulid Nabi Muhammad SAW
Minggu, 25 Desember 2022: Hari Raya Natal
Jadwal Libur 2022 belum menetapkan tanggal cuti bersama
Meski jadwal libur 2022 dan tanggal merah 2022 telah ditetapkan, namun karena masih mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19, tanggal cuti bersama di tahun 2022 belum tercantum.
"Pelaksanaan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19," demikian dijelaskan dalam keterangan poin keempat SKB 3 tersebut.
Aturan larangan hingga sanksi bagi ASN
Tanggal merah 2022 dan jadwal libur 2022 juga mengatur tentang larangan hingga sanksi bagi ASN yang bepergian.
Dalam rangka terus membatasi kegiatan masyarakat dan mengurangi laju pandemi COVID-19, pemerintah dikatakan meniadakan cuti bersama. Aturan ini juga berlaku untuk seluruh pegawai.
Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau ASN untuk tidak bepergian ke luar daerah selama periode Nataru.
"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada nataru," terang Menteri Tjahjo, Senin, 13 Desember 2021.
Larangan cuti bersama ini juga tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Berikut sasaran larangan cuti bersama
Artikel Terkait
Catat! ASN Dilarang Cuti saat Libur Maulid Nabi 18-22 Oktober 2021
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, PPKM Level 1 dan 2 Jawa-Bali Dilanjutkan
Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Beberapa Wilayah PPKM Level 3 Ketat
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Polri Keluarkan Larangan Berkerumun
Ini Syarat Dokumen Perlengkapan saat Libur Natal dan Libur Tahun Baru, Salah Satunya Surat Keluar Masuk