Sore itu, Valencya hadir sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang.
Baca Juga: Resmi Tersangka, Ternyata Ini Alasan Rizky Nazar Menggunakan Ganja
Kemudian, Jaksa menuntut terdakwa Valencya satu tahun penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Valencya dianggap melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
5. Kasus Order Fiktif
Pria 35 tahun ini mengaku tidak kaget dengan sikap kepolisian yang baru bergerak ketika viral di media sosial. Ia mencontohkan, beberapa kali kasus yang dialami oleh rekan-rekan profesinya baru ditangani polisi setelah viral.
"Kayak misalnya dulu ketika lagi ramai orderan fiktif, atau kalau misalnya driver dapat kekerasan dari customer. Lebih cepet (ditangani) kalau dinaikin dulu di sosmed," ujarnya ketika ditemui di kawasan Jakarta Pusat.
Baca Juga: Nikita Mirzani Sebut Ada Oknum Istri Prajurit Berlaku Tidak Sopan di Rumah Duka Laura Anna
Sementara apabila harus menunggu lewat jalur konvensional, yakni melalui pelaporan dan segala tetek bengeknya, SG mengaku tidak yakin kasusnya akan segera ditangani oleh kepolisian.
Lebih-lebih ia juga tidak yakin laporan kasus tersebut bakalan diterima dengan mulus oleh kepolisian.
6. Penolakan Kasus Percobaan Pemerkosaan di Aceh
Polresta Banda Aceh menolak laporan dari seorang gadis berusia 19 tahun korban percobaan pemerkosaan di Aceh Besar karena belum divaksin. Saat itu, korban didampingi pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh.
Korban beserta keluarga dan kepala dusun membuat laporan ke Polresta banda Aceh pada Senin 20 Oktober 2021 puklu 16.00 WIB. Akan tetapi, mereka tidak diizinkan masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) karena belum divaksin COVID-19.
"Dikarenakan korban dan ibunya tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin," kata Muhammad Qodrat, Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh kepada reporter Tirto, Rabu 20 Oktober 2021.
Korban bisa memasuki SPKT Polresta Banda Aceh setelah pendamping dari YLBHI-LBH Banda Aceh menunjukkan sertifikat vaksin. Akan tetapi, laporan korban lagi-lagi ditolak dengan alasan yang sama.