“Misal menjelang tahun baru terjadi lonjakan mobilitas luar biasa. Tapi nanti itu teknis dikeluarkan SE Kemenhub dulu dan teknisnya dari mulai tanggal 30 Desember sampai 2 Januari. Dilakukan dari pagi sampai malam, tapi, lihat situasi,” terang Argo saat dihubungi wartawan pada Selasa, 21 Desember 2021.
Dalam rapat kerja di DPR pada 1 Desember lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membeberkan rencana pembatasan kendaraan, khususnya kendaraan pribadi, dengan skema ganjil genap. Pembatasan kendaraan ganjil genap akan berlaku di jalan tol, jalan non-tol, maupun kawasan wisata.
Baca Juga: Ini Dia Tampang Driver GoCar yang Perkosa Penumpangnya Sendiri
“Biasanya kalau ganjil genap, tingkat pergerakan akan turun 30 persen,” jelas Budi Karya dalam rapat dengan Komisi V DPR. Penerapan ganjil genap tadinya akan berlaku pada 20 Desember-2 Januari 2021.
Rencananya, ganjil genap bakal digekar di Jalan Tol Merak, ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci dan ruas Jalan Tol Cikampek, serta Jalan Tol Padalarang. Di jalan non-tol, ganjil genap akan berlaku di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, hingga tempat-tempat pusat keramaian.***