news

Serikat Pekerja Pertamina Batalkan Mogok Kerja Perga Tiga Poin Kesepakatan

Rabu, 29 Desember 2021 | 08:09 WIB
Kementerian Ketenaga Kerjaan memastikan batalnya mogok kerja yang direncanakan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) (Foto/ Dokumentasi Kemenaker)

Sewaktu.com -- Dibuatnya 3 poin kesepakatan perjanjian bersama antara Direksi PT Pertamina (Persero) dengan FSPPB berbuah dibatalkannya aksi mogok kerja oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).

Hal itu dipastikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kesepakatan pertama, disebutkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, berbunyi kedua belah pihak sepakat untuk memperbaiki kualitas komunikasi dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif.

Baca Juga: Kode Redeem ML 29 Desember 2021, Yuk Ambil Hadiah Gratis Ini

Menurut Putri, kesepakatan ini membuat mogok kerja pekerja Pertamina dibatalkan. Mogok kerja tersebut direncanakan akan dimulai pada Rabu, 29 Desember 2021.

"Jadi besok tidak ada lagi mogok nasional oleh seluruh pekerja karyawan Pertamina dengan terwujudnya perjanjian kesepakatan ini," kata Putri melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu.

Putri melanjutkan penjelasan pada kesepakatan kedua, yaitu adanya perjanjian melakukan penyesuaian gaji. Penyesuaian dilakukan lantaran sejak 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mengalami kenaikan gaji.

Baca Juga: Viral Video Pengguna Difabel Pakai Kursi Roda Dilarang Masuk ke Stadion GBK

Kemenaker menyebutkan, dengan dilakukannya perjanjian bersama ini, pihak Direksi Pertamina akan melakukan penyesuaian gaji yang disepakati kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).

Dikatakan juga bahwa pihaknya akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan dari kesepakatan tentang penyesuaian gaji tersebut.

"Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina tahun depan bulan April," ujarnya.

Baca Juga: Tak Terima Niat Baik Dianggap Anjing Menggonggong, Gus Rofi'i Polisikan Doddy Sudjarat

Sedangkan kesepakatan ketiga yaitu memberikan kebebasan FSPPB dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Jika ada friksi atau beda pandangan dalam komunikasi antara Serikat Pekerja dengan Direksi Pertamina, maka Kemenaker siap hadir memfasilitasi kedua belah pihak," jelasnya.

Seperti diketahui, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) berencana melakukan aksi mogok pada 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022. Selain itu, FSPPB juga meminta Menteri BUMN Erick Thohir memecat Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB