news

Mau Masuk Fasilitas Umum di Kota dan Kabupaten Bogor? Ini Syarat Masuk Taman Kota Bogor saat PPKM Level 2

Kamis, 6 Januari 2022 | 19:24 WIB
Syarat Masuk Taman Kota Bogor. Foto/Ist.

SEWAKTU.com -- Pemerintah Kota Bogor (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab) kembali membuka fasilitas umum taman Kota Bogor dengan syarat yang berlaku.

Taman kota Bogor dibuka kembali pada masa perpanjangan PPKM Level 2 yang dimulai 5 Januari hingga 17 Januari 2022.

Adapaun syarat yang berlaku terkait dibukanya taman Kota Bogor yaitu dengan menampung maksimal 25 persen pengunjung.

Baca Juga: Song Perkenalkan Headset PlayStation VR2 di CES 2022

"Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan maksimal kapasitas 25 persen," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Bupati Bogor Ade Yasin, seperti yang tertulis dalam SE dan SK keduanya tentang perpanjangan PPKM Level 2, Kamis 6 Januari 2021.

Walau sudah dibuka kembali, masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan saat berkunjung ataupun melakukan aktivitas di taman Kota Bogor ini.

"Tetapi tetap semuanya harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Baca Juga: Polri Targetkan Pelat Nomor Kendaraan Dasar Putih Tahun Ini

Selain menerapkan protokol kesehatan dan membatasi pengunjung, Bupati dan Wali Kota Bogor meminta kepada masyarakat untuk melakukan skrining melalui aplikasi Peduli Lindungi, saat berpergian ke fasilitas pubik seperti taman kota Bogor untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.

"Pokoknya semuanya wajib melakukan skrining Peduli Lindungi. Bagi anak-anak usia di bawah 12, saat hendak masuk ke fasilitas publik wajib didampingi orangtua," tutupnya.

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB