news

Setelah Penangkapan Rahmat Effendi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Berikan Arahan Kepada ASN Bekasi

Selasa, 11 Januari 2022 | 17:32 WIB
Potret Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Foto/ Twitter - @AfiikaZ)

Sewaktu.com -- Arahan dan evaluasi terhadap jajaran aparatur sipil Negara (ASN) dilingkubgan Pemerintah Kota Bekasi oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi pada Selasa, 11 Januari 2022.

Dilakukannya kegiatan tersebut merupakan penindak lanjuran dari kasus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang ditangkap oleh KPK akibat kasus korupsi yang dilakukannya berupa pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

Baca Juga: Lima Anggota Polisi Diduga Bekingi Praktik Prostitusi Berkedok Tempat Spa

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang lebih sering disapa Kang Emil menyampaikan kepada seluruh ASN tentang tiga hal salam membangun sebuah kota.

Pria karib disapa Kang Emil itu menyampaikan kepada para ASN soal tiga hal dalam membangun sebuah kota.

Baca Juga: Aktivis 98 Merespon Negatif Pelaporan Kedua Putra Presiden Jokowi ke KPK

"Pertama, Pakta Integritas tidak boleh diciderai, kedua, harus selalu melayani bukan dilayani. Ketiga, harus selalu beradaptasi menjadi lebih profesional," jelas Kang Emil.

Dia mewanti-wanti para ASN untuk tidak terpengaruh dengan penangkapan Rahmat Effendi oleh KPK. Ia juga meminta hal itu tidak boleh mengganggu pelayanan publik di Kota Bekasi.

"Saya ingatkan pelayanan publik tidak boleh terputus, pelayanan publik tidak boleh terganggu, warga Bekasi Kota Bekasi harus tetap mendapatkan pelayanan yang maksimal," pinta Kang Emil.

Baca Juga: Pergaulannya dan Virginitas Disinggung Pengacara Firdaus Oiwobo, Begini Respon Fuji dan Thariq Halilintar

Beberapa waktu lalu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi mengangkat Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjadi Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi pada Jumat, 7 Januari 2022.

Pengangkatan Tri ditujukan untuk mengisi jabatan Wali Kota Bekasi yang ditinggal Rahmat Effendi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Baca Juga: Sudah Final! Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Dihukum 1 Tahun Penjara Karena Narkoba

"KPK menetapkan sembilan orang tersangka. Empat tersangka sebagai pemberi dan lima tersangka sebagai penerima," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB