news

Diminta Menjadi Saksi Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks Lain, Habib Bahar Menolak Keras!

Selasa, 11 Januari 2022 | 17:42 WIB
Potret Habib Bahar bin Ali bin Smith (Foto/ tangkapan layar Instagram)

Sewaktu.com -- Habib Bahar bin Smith melalui kuasa hukumnya Aziz Yanuar mengatakan sempat diminta penyidik Polda Jawa Barat untuk menjadi sebagai saksi tersangka lain atas kasus penyebaran hoaks.

Namun, menurut Aziz, Habib Bahar secara tegas menolak keras pemeriksaan tersebut.

 Baca Juga: Setelah Penangkapan Rahmat Effendi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Berikan Arahan Kepada ASN Bekasi

"Kemarin Jumat diminta menjadi saksi atas tersangka lain, tetapi beliau (Habib Bahar, Red.) menolak," ungkap Aziz Yanuar, Selasa, 11 Januari 2022.

Namun, Aziz tak menyebutkan alasan Habib Bayar menolak permintaan penyidik Polda Jabar. Di sisi lain, Aziz juga tetap memastikan bahwa Habib Bahar tetap Kooperatif ketika diperiksa dan ketika ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menimpanya.

Baca Juga: Lima Anggota Polisi Diduga Bekingi Praktik Prostitusi Berkedok Tempat Spa

Bahkan, lanjut Aziz, kini Habib Bahar tengah menjqlqni dua kali pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka atas kasus tersebut.

"Alhamdulillah lancar pemeriksaan," ujar alumni Universitas Pancasila itu.

Aziz turut menyebutkan jika sudah ada empat saksi untuk membantu pemeriksaan Habib Bahar oleh penyidik.

Baca Juga: Miliki Hasrat Seksual Sangat Besar Pada Pasangan? 4 Zodiak Ini Pastinya...

Keempat saksi itu diketahui merupakan pihak panitia acara ceramah Habib Bahar di Bandung, Jawa Barat.

"Ada empat kurang lebih (saksi) sudah diperiksa untuk kasus di Bandung, Jabar. Ada saksi dari panitia dan yang ada d lokasi," jelasnya.

Habib Bahar saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks yang ia sampaikan dalam salah satu ceramahnya di wilayah Bandung Raya.

Baca Juga: Jangan Salah, Ini Dia Gaji Juru Parkir Pesawat yang Luar Biasa, Mengalahkan Karyawan!

Habib Bahar kemungkinan dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB