Resmi! Polda Jabar Tetapkan Habib Bahar bin Smith Tersangka

- Selasa, 4 Januari 2022 | 07:35 WIB
Habib Bahar bin Smith saat tiba di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (3/1/2022) (ayoindonesia.com)
Habib Bahar bin Smith saat tiba di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (3/1/2022) (ayoindonesia.com)

SEWAKTU.com -- Pihak kepolisian akhirnya resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong. Habib Bahar bin Smith bakal ditahan sementara waktu untuk kepentingan penyidikan.

Dikabarkan sebelumnya, Habib Bahar bin Smith diperiksa di Markas Polda Jabar beberapa jam sejak Senin 3 Januari 2022 siang sampai tengah malam menjelang Selasa 4 Januari 2022 dini hari.

Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rahman menuturkan bahwa pihaknya telah mendapatkan dua alat bukti yang sah. Tak hanya Habib Bahar bin Smith, pria berinisial TR yang diduga pengunggah video Habib Bahar bin Smith juga ikut dijadikan tersangka dalam kasus serupa.

Baca Juga: Orang Kaya Bekasi Gemar Pakai Jasa Patwal untuk Hindari Kemacetan

"Penyidik meningkat status hukum BS (Bahar bin Smith) dan TR jadi tersangka," jelasnya, Senin 3 Januari 2022.

"Untuk kepentingan penyidikan, melakukan penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," terangnya.

Para penyidik telah memeriksa kurang dari 50 saksi, termasuk minta keterangan saksi ahli. Selain itu, menggeledah rumah TR hingga menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, ponsel hingga flashdisk.

Baca Juga: Spesifikasi Poco M4 Beredar, Diprediksi Bakal Rilis Tahun Ini

"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini, penyidik dapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti, penyidik meningkat status hukum BS (Bahar bin Smith) dan TR jadi tersangka," imbuhnya.

Untuk penyidikan tersebut didasari oleh laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Diketahui sebelumnya, Habib Bahar bin Smith, menjadi terlapor dalam dugaan kasus penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan saat ceramah pada 11 Desember 2021, di Margaasih, Kabupaten Bandung.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X