SEWAKTU.com -- Polda Jabar telah menaikkan status Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka pada Senin 3 Januari 2022 malam. Habib Bahar bin Smith langsung ditahan setelah dijadikan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan Habib Bahar bin Smith (BS) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar. Habib Bahar bin Smith sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Ia menuturkan, pemeriksaan Habib Bahar bin Smith pada Senin kemarin digelar sampai pukul 21.00 WIB. Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti kasus penyebaran hoaks tersebut.
Baca Juga: Mau Beli Motor Bekas? Berikut 4 Hal yang Wajib Diperhatikan Agar Tidak Menyesal
"Ya jadi BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel," terangnya, Selasa 4 Januari 2022.
Saat sebelum proses menjadi tersangka dan ditahan, menurutnya, Habib Bahar bin Smith sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk tes antigen.
"Memang diawali dengan pemeriksaan kesehatan. dari pemeriksaan kesehatan kondisinya cukup sehat," jelasnya.
Saat berada di tahanan, jelasnya, ke depan bakal menjalani pemeriksaan untuk dapat melengkapi penyidikan setelah kepolisian melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Tak Sengaja Posting Foto Tahun Baru Berbau Vulgar, Mulan Jameela Minta Maaf
"Masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan kelengkapan administrasi penyidikan yang harus diselesaikan, dan harus diperiksa untuk keterangan tambahan," imbuhnya.
Dalam penetapan tersangka, Habib Bahar bin Smith dikenai dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 4 Januari 2022 Untuk Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces
Ia menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Bahar Smith bermula dari adanya Laporan Kepolisian Bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Habib Bahar bin Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.***
Artikel Terkait
Video Habib Bahar bin Smith Ogah Dijemput TNI Viral, Habib Bahar: Bukan Urusan Bapak!
Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polda Jawa Barat Hari Ini, Ancaman Pasal Ujaran Kebencian Menanti
Ada Pesan Kematian dari Teror Kepala Anjing yang Diterima Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar Sebut Ini Jika Langsung Ditahan Pihak Kepolisian
Resmi! Polda Jabar Tetapkan Habib Bahar bin Smith Tersangka