"Eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima," jelas majelis hakim.
Majelis menilai eksepsi yang disampaikan Munarman dan kuasa hukumnya tidak berlandaskan hukum.
Baca Juga: Video Rekaman CCTV Aksi Begal Payudara Viral, Eh Pas Dicek Ternyata Korbannya Waria
"Maka, pemeriksaan dalam perkara ini haruslah dilanjutkan," tandas hakim.***