Eksepsi Ditolak, Sidang Terdakwa Terorisme Munarman Lanjut ke Tahap Pemeriksaan Saksi

- Rabu, 12 Januari 2022 | 14:32 WIB
Potret mantan sekretaris FPI Munarman  (Foto/ Twitter - @Cintada16)
Potret mantan sekretaris FPI Munarman (Foto/ Twitter - @Cintada16)

Sewaktu.com -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi terdakwa tindak pidana terorisme mantan Sekretaris FPI Munarman dan kuasa hukumnya. Dengan begitu, sidang perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan lanjutan, Senin, 17 Januari 2022 nanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal diberikan kesempatan untuk menghadidarkan saksi. Dikabarkan jumlah saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan berjumlah lima orang 

Baca Juga: Laporkan Motor Hilang ke Polsek Cileungsi Bogor, Driver Ojol Dicueki di Polsek

Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan sebagian besar saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang tersebut masih berstatus tahanan yang ditahan di sejumlah rumah tahanan (rutan).

"Saksinya hampir semua, sih, kebanyakan ditahan di polda atau di Cikeas, sisanya ada di Makassar,” ucap Aziz di PN Jaktim, Rabu, 12 Januari 2022.

Baca Juga: Gus Yahya Resmi Umumkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Periode 2022-2027

Aziz juga mengatakan jika sidang berlangsung secara offlinez maka saksi bisa dihadirkan secara langsung ke dalam persidangan lanjutan.

“Kalau yang di Makassar, atas pertimbangan agar efisien, baru (dilakukan secara) online,” kata Aziz. 

Baca Juga: Cinta Sehidup Semati Suami-Istri Meninggal Dunia Bersamaan, Kisahnya Viral di Facebook

Aziz mengakui bahwa pihak Munarman juga telah menyiapkan beberapa saksi untuk dihadirkan dalam persidangan lanjutan pekan depan.

Namub Aziz tidak ingin menyebutkan dan terkesan enggan memberi tahu siapa saja saksi yang bakal dihadirkan dengan alasan menjaga kerahasiaan. 

Baca Juga: Kenapa Vaksin Booster Hanya Setengah Dosis dan Merk Vaksin Berbeda dari Sebelumnya? Ini Penjelasan Menkes

“Kalau nama-nama (saksi), karena pertimbangan kerahasiaan jadi tidak disebutkan, tetapi kami sudah ada,” ungkap Aziz. 

Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela, Rabu, 12 Januari 2022 sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa tindak pidana terorisme eks Sekretaris FPI Munamarn dan tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: Kenapa Vaksin Booster Hanya Setengah Dosis dan Merk Vaksin Berbeda dari Sebelumnya? Ini Penjelasan Menkes

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Idrus Fahmi

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X