SEWAKTU.com -- Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu pengenal kita sebagai bagian dari penduduk di daerah tertentu.
Ada Cara bikin e-KTP sendiri adalah Kartu Tanda Penduduk elektronik yang tentunya dibuat secara elektronik dalam artian dapat berfungsi secara komputerisasi.
Untuk Cara bikin e-KTP dibuat untuk meringankan masyarakat ketika melakukan proses administrasi, serta jika berpergian dan kita lupa untuk membawanya atau bahkan kehilangan kita dapat mengantisipasinya dengan e-KTP.
Baca Juga: Zodiak Leo dan 5 Bintang Ini Mudah Sekali Bergaul dengan Orang Lain, Dia Juga Tangguh Loh
Untuk Cara bikin e-KTP cukup mudah dilakukan dan bisa menggunakan ponsel yang terhubung dengan internet.
Tetapi, jika kamu terkendala dengan jaringan kamu dapat mengajukan pembuatan KTP digital di Disdukcapil setempat.
Berikut cara membuat e-KTP menggunakan ponsel:
1. Unduh aplikasi identitas digital (PPID Kemendagri) pada ponsel.
2. Cantumkan Nomor Induk Kependudukan, alamat email, dan nomor hp.
3. Selanjutnya, lakukan verifikasi data melalui face recognition atau verifikasi wajah.
4. Selanjutnya dapat melakukan verifikasi email. Jika berhasil, maka kembali ke menu aplikasi untuk melakukan input ID dan login.
Baca Juga: Resep Masak Sambal Raja Kutai yang Gurih dan Nikmat, Siapa yang Mau Mencoba?
Dalam pembuatan E-KTP tentu gratis untuk semua kalangan masyarakat dan tidak ada pungutan biaya.
Itulah diatas informasi mengenai pembuatan E-KTP menggunakan ponsel. Semoga bermanfaat.***