Sewaktu.com -- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit dan memeriksa kegagalan KPK dalam menangkap Calon Anggota Legislatif (Caleg) PDIP Harun Masiku yang telah dua tahun menjadi buronan KPK.
Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan penjelasan pada Selasa, 18 Januari 2022.
Baca Juga: Negara dengan Kecepatan Internet Paling Lambat di Dunia, Kongo Paling Pertama!
"Saya pikir bukan untuk melakukan audit, saya sendiri belum pernah terima surat dari ICW tapi kalau pun diminta itu sudah kami lakukan juga dalam pertemuan-pertemuan dalam rapat koordinasi pengawasan," jelas Tumpak.
Diketahui, Harun merupakan buronan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Baca Juga: Sifat 12 Zodiak Ketika Melakukan Hubungan Seks dengan Pasangan, Ada yang Singkat Bahkan Paling Puas
Di dalam perkara tersebut seluruh tersangka sudah menjalani vonis.
Tumpak meyebutkan kasus tersebut sering ditanyakan, termasuk soal memberikan izin atau tidak memberikan izin penggeledahan sudah dilakukan monitor dan pantau. Lebih lanjut, Tumpak mengatajan KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa titik-titik dalam rangka mencari Harun Masiku.
Baca Juga: Resep Masak Cumi Saus Mentega, Jadi Nggak Harus Selalu Pergi ke Restoran!
"Itu bisa kami tahu, sejak kami memberikan izin penggeledahan dari situ kami melihat bahwa KPK ya serius untuk melakukan pencarian itu," kata Tumpak.
Tumpak menjelaskan, jika KPK diminta melakukan audit, maka akan segera dilakukan, tapi untuk menanyakan kepada pimpinan sudah dilakukan sejak tahun 2020 awal.
Baca Juga: Cemilan Khas Imlek, Berikut Sejarah dan Arti Dari Kue Keranjang
"Kita selalu menanyakan itu kenapa dan di mana kendalanya," tandasnya.***