news

Nur Afifah Balqis Menyandang Predikat Koruptor Termuda di Indonesia, Usianya Baru 24 Tahun

Rabu, 26 Januari 2022 | 16:36 WIB
Nur Afifah Balqis koruptor termuda di Indonesia. Foto/Ist.

SEWAKTU.com -- Belakangan ini, heboh tentang kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK. Publik menyoroti di luar masalah hukum dalam keputusan KPK menjadikan status tersangka korupsi kepada Nur Afifah Balqis. 

Ketika resmi diberikan status tersangka dan ditahan oleh KPK, anak dari Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud masih berusia 24 tahun. 

Dengan umurnya yang baru 24 tahun, maka Nur Afifah Balqis mendapatkan predikat koruptor termuda Indonesia. Nur Afifah Balqis menjadi tersangka termuda dalam kasus korupsi dalam sejarah KPK.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 26 Januari 2022, Terungkap Ikbal Lecehkan Jessica

Saat ini, Nur Afifah Balqis sudah dipecat dari Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan

Nur Afifah Balqis tersandung dalam kasus korupsi yang membuat ayahandanya ditahan KPK sebagai tersangka kasus korupsi.

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita KPK dalam penangkapan di sebuah tempat perbelanjaan mewah di Jakarta tersebut adalah uang tunai senilai Rp1,3 miliar.

Baca Juga: Menganal Panglima Jilah, Pasukan Elit Suku Dayak Borneo Bangkule Rajakng, Bikin Edy Mulyadi Susah Tidur

Nur Afifah bukanlah politisi muda pertama yang terlibat kasus korupsi. Pecahnya rekor koruptor dengan usia termuda bukan prestasi atau capaian yang membanggakan.

Namun sebaliknya, tragedi ini ada di saat makin banyak anak-anak muda yang terjun ke politik bahkan menjadi kepala daerah.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB