news

Edy Mulyadi Tiba di Bareskrim Polri, Udah Siap-Siap Bawa Pakaian Ganti

Senin, 31 Januari 2022 | 13:07 WIB
Edy Mulyadi tiba di Bareskrim Polri. Foto/TikTok.

SEWAKTU.com -- Pegiat sosial media Edy Mulyadi menyebutkan bahwa dirinya sudah siap untuk ditahan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Edy Mulyadi diperiksa perihal kasus dugaan ujaran kebencian 

Ketika datang pada pemeriksaan sebagai saksi ujaran kebencian, Edy Mulyadi sudah mempersiapkan membawa pakaian ganti.

Hal tersebut untuk persiapan jika penyidik memutuskan untuk menahan Edy Mulyadi setelah menjalani pemeriksaan. 

"Persiapan saya bawa ini saya bawa pakaian dan karena saya sadar betul. Karena teman-teman saya yang luar biasa ini sadar betul bahwa saya dibidik. Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena tempat jin buang anak. Saya dibidik bukan karena macan yang mengeong. Saya dibidik karena saya terkenal kritis," terang Edy Mulyadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 31 Januari 2022.

Baca Juga: Sebelum Jadian, Thariq Halilintar Akui Sempat Ditolak Fuji, Begini Ceritanya

Edy Mulyadi mengatakan bahwa kemungkinan besar dirinya bakal ditahan. Meski, Edy Mulyadi menuturkan, hal tersebut tidak diharapkan olehnya. 

"Iya saya menduga (ditahan). Tapi saya tidak berharap. Karena teman-teman wartawan ini suka bikin judul bombastis. Edy Mulyadi nantangin ditahan. Bukan. Saya tidak berharap begitu. Tentu saja tidak berharap," beber Edy Mulyadi. 

Namun di sisi lain, dia menilai bahwa, dugaan kuat jika dirinya ditahan nanti bukanlah terkait proses penegakan hukum dari aparat kepolisian. Melainkan, terang Edy, hal tersebut didominasi faktor politisnya.  

"Tapi bukan karena dua hal tadi. Sejatinya sesungguhnya bobot politisnya jauh-jauh lebih besar dari persoalan hukumnya," bebernya.

Baca Juga: Kebiasaan yang Bikin Laptop Cepat Rusak, Jangan Sekali-Kali Lakukan 4 Kebiasaan Ini

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan panggilan kedua terhadap Edy Mulyadi untuk diperiksa sebagai kasus dugaan ujaran kebencian, pada hari ini. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, panggilan kedua ini juga akan disertai dengan surat perintah membawa Edy Mulyadi.  

"Untuk itu penyidik terbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa," jelas Ramadhan kepada awak media, Jakarta. 

Edy Mulyadi seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut di Bareskrim Polri pada tanggal, 28 Januari 2022 lalu. Namun, Pengacara Edy, memastikan bahwa kliennya tak bisa hadir.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB