SEWAKTU.com, JAKARTA-Baresmkrim telah menetapkan Edy Mulyadi telah menetapkan tersangka terkait kasus ujaran kebencian Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai 'tempat jin buang anak'.
Edy Mulyadi itu langsung dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Polisi menjerat Edy Mulyadi dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Perhimpunan Hukum Pidana juncto Pasal 156 KUHP.
Baca Juga: Resmi! Edy Mulyadi Ditetapkan Tersangka Kasus ' Tempat Jin Buang Anak', Langsung Ditahan
"Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi ancaman 10 tahun," ujar kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 31 Januari 2022.
Ramadhan menjelaskan Edy Mulyadi ditahan mulai hari ini. "Ditahan mulai hari ini," sambungnya.
Sebelumnya, Edy Mulyadi ditetapkan tersangka setelah memenuhi panggilan polisi dan menjalani pemeriksaan selama dua jam di Mabes Polri kembali.
Dari pemeriksaan itu, polisi menyebut unsur Edy Mulyadi sebagai tersangka sudah terpenuhi. Selain itu, barang bukti akun YouTube Edy sudah disita polisi.Edy Mulyadi penuhi panggilan Bareskrim Polri perihal kasus ujaran kebencian terhadap masyarakat Kalimantan Timur.
Saat memenuhi panggilan polisi, Edy Mulyadi didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
Dia membawa berbagai perlengkapan karena peluang ditahan sangat besar. "Saya bawa ini (pakaian) persiapan untuk ditahan," kata Edy Mulyadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022) pagi.
Baca Juga: Edy Mulyadi Tiba di Bareskrim Polri, Udah Siap-Siap Bawa Pakaian Ganti
Pun demikian, dia masih menyimpan harapan tidak ditahan.
"Tapi saya tidak berharap (ditahan). karena teman teman teman wartawan ini suka bikin judul bombastis. Edy Mulyadi nantangin ditahan. Bukan, saya tidak berharap begitu. Tentu saja tidak berharap," pungkas Edy Mulyadi. ***