Resmi! Edy Mulyadi Ditetapkan Tersangka Kasus ' Tempat Jin Buang Anak', Langsung Ditahan

- Senin, 31 Januari 2022 | 21:20 WIB
Edy Mulyadi penuhi panggilan polisi dan setelah ditetapkan tersangka.
Edy Mulyadi penuhi panggilan polisi dan setelah ditetapkan tersangka.

SEWAKTU.com, JAKARTA-Kasus dugaan kebencian Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai 'tempat jin buang anak' memasuki babak baru. Ini setelah polisi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka.

Tak sekadar menetapkan status tersangka, polisi juga menahan Edy Mulyadi.

"Saudara EM, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka, langsung ditahan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 31 Januari 2022.

Ramadhan menjelaskan penetapan tersangka Edy Mulyadi telah melalui proses gelar perkara.

Baca Juga: Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak dan Macan Mengeong, Edy Mulyadi Sebut Dirinya Sudah Diincar Penguasa

Dari hasil gelar perkara, penyidik menyita akun youtube yang bersangkutan. "Sudah gelar perkara, akun YouTube dengan channel milik yang bersangkutan Bang Edy Channel disita," sebutnya.

Sebelum status tersangka ini, Edy Mulyadi penuhi panggilan Bareskrim Polri. Dia datang ke kantor polisi didampingi sejumlah kuasa hukumnya.

Dalam pemeriksaan kali ini Edy Mulyadi sudah mempersiapkan segala hal. Salah satunya dia sudah membawa satu kantong Plastik baju ganti untuk persiapan bila dirinya langsng ditahan.

Baca Juga: Edy Mulyadi Tiba di Bareskrim Polri, Udah Siap-Siap Bawa Pakaian Ganti

"Saya bawa ini (pakaian) persiapan untuk ditahan," kata Edy Mulyadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).

Meski sudah membawa baju persiapan, namun Edy tetap berharap dirinya tak ditahan terkait ucapannya yakni Kalimantan tempat ‘jin buang anak'.

Baca Juga: 6 Bocil di Bekasi Jadi Anggota Gengster, Coba Kabur saat Diciduk Polisi

"Tapi saya tidak berharap (ditahan). karena teman teman teman wartawan ini suka bikin judul bombastis. Edy Mulyadi nantangin ditahan. Bukan, saya tidak berharap begitu. Tentu saja tidak berharap," ujarnya.

Namun, harapan Edy Mulyadi tidak terwujud. Usai diperiksa mulai pukul 16.30-18.30 WIB dan setelah itu resmi tersangka dan ditahan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nina Rialita

Sumber: Pojoksatu.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X