SEWAKTU.com -- Pegiat sosial media Edy Mulyadi menyebutkan bahwa dirinya sudah siap untuk ditahan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Edy Mulyadi diperiksa perihal kasus dugaan ujaran kebencian.
Ketika datang pada pemeriksaan sebagai saksi ujaran kebencian, Edy Mulyadi sudah mempersiapkan membawa pakaian ganti.
Hal tersebut untuk persiapan jika penyidik memutuskan untuk menahan Edy Mulyadi setelah menjalani pemeriksaan.
"Persiapan saya bawa ini saya bawa pakaian dan karena saya sadar betul. Karena teman-teman saya yang luar biasa ini sadar betul bahwa saya dibidik. Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena tempat jin buang anak. Saya dibidik bukan karena macan yang mengeong. Saya dibidik karena saya terkenal kritis," terang Edy Mulyadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 31 Januari 2022.
Baca Juga: Sebelum Jadian, Thariq Halilintar Akui Sempat Ditolak Fuji, Begini Ceritanya
Edy Mulyadi mengatakan bahwa kemungkinan besar dirinya bakal ditahan. Meski, Edy Mulyadi menuturkan, hal tersebut tidak diharapkan olehnya.
"Iya saya menduga (ditahan). Tapi saya tidak berharap. Karena teman-teman wartawan ini suka bikin judul bombastis. Edy Mulyadi nantangin ditahan. Bukan. Saya tidak berharap begitu. Tentu saja tidak berharap," beber Edy Mulyadi.
Namun di sisi lain, dia menilai bahwa, dugaan kuat jika dirinya ditahan nanti bukanlah terkait proses penegakan hukum dari aparat kepolisian. Melainkan, terang Edy, hal tersebut didominasi faktor politisnya.
"Tapi bukan karena dua hal tadi. Sejatinya sesungguhnya bobot politisnya jauh-jauh lebih besar dari persoalan hukumnya," bebernya.
Baca Juga: Kebiasaan yang Bikin Laptop Cepat Rusak, Jangan Sekali-Kali Lakukan 4 Kebiasaan Ini
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan panggilan kedua terhadap Edy Mulyadi untuk diperiksa sebagai kasus dugaan ujaran kebencian, pada hari ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, panggilan kedua ini juga akan disertai dengan surat perintah membawa Edy Mulyadi.
"Untuk itu penyidik terbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa," jelas Ramadhan kepada awak media, Jakarta.
Edy Mulyadi seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut di Bareskrim Polri pada tanggal, 28 Januari 2022 lalu. Namun, Pengacara Edy, memastikan bahwa kliennya tak bisa hadir.***
Artikel Terkait
Gara-gara Ulah Edy Rahmayadi Jewer Telinga, Sumut Mendadak Trending 1 Twitter
Edy Mulyadi Bilang Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Tagar Warga Kalimantan Bukan Monyet Trending Topic
Siap-Siap Edy Mulyadi, Persekutuan Adat Dayak Kalimantan Timur Sudah Siapkan Hukuman Adat
Menganal Panglima Jilah, Pasukan Elit Suku Dayak Borneo Bangkule Rajakng, Bikin Edy Mulyadi Susah Tidur
Bareskrim Polri Bakal Panggil Lagi Edy Mulyadi Hari Ini, Siap-Siap Dijemput Paksa