SEWAKTU.com - Setelah Delta, kini yang menjadi masalah baru di Indonesia yakni menyebarnya virus Covid-19 jenis Omicron.
Meski memiliki gejala yang tidak terlalu parah, namun siapa sangka varian Omicron penyebarannya dua kali jauh lebih cepat dibangdingkan dengan jenis lainnya.
Fakta tersebut menganjurkan kepada masyarakat Indonesia agar tidak boleh menyepelekan Covid-19 jenis Omicron.
Baca Juga: Tahu Tidak Jika 4 Makanan Ini Akan Jauh Lebih Sehat Jika Dimasak Menggunakan Microwave?
Meski begitu, jikapun kamu tertular ingat jangan terlalu panik. Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi memberi tips untuk kamu.
Menurutnya orang yang terkonfirmasi Covid-19 jenis Omicron namun tak memiliki gejala (Orang Tanpa Gejala/OTG) atau hanya mengalami gejala ringan dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.
Cukup melakukan isolasi mandiri dan tidak perlu ke rumah sakit. Hal ini dikarenakan rumah sakit diprioritaskan untuk mereka yang lebih butuh.
Baca Juga: Ini Dia Cara yang Benar dan Ampuh Mengecilkan Pori-pori, Jadi Jangan Salah Melakukan
"Rumah sakit hanya untuk merawat pasien sedang, berat, kritis, dan komorbid," ujarnya, dalam keterangan resmi yang dirilis Kemenkes.
Dimana pasien Omicron gejala ringan yang tak memerlukan perawatan di rumah sakit yakni mereka yang mengalami batuk, pilek, demam dan saturasi oksigen masih di atas 95%.
Lantas berapa lama harus melakukan isolasi mandiri dirumah untuk orang yang terpapar Covid-19 jenis Omicron?
Baca Juga: 7 Pemain Terpapar Covid-19, Timnas Indonesia U 23 Batal Berlaga di Piala AFF U 23 2022
Berdasarkan kabar dari Kementerian Kesehatan atau Kemenkes, pasien tanpa gejala durasi isoman dianjurkan 10 hari sejak pengambilan sampel yang terkonfirmasi positif.