"Kemudian diputus dalam kasasi dan peninjauan kembali. Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka PN Malang menindaklanjuti dan karena tidak sepakat, maka dilakukan upaya eksekusi," bebernya.
Pihaknya menjamin, apa yang seluruhnya dilakukan telah berkekuatan hukum tetap dan sudah diketahui para pihak.***