news

Soal Polemik Jaminan Hari Tua (JHT) Usia 56 tahun, Ini Kata BPJamsostek

Sabtu, 12 Februari 2022 | 12:59 WIB
Ribuan orang teken petisi di change.org yang mendesak pencabutan aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Aturan klaim JHT pada (Instagram@fspi-kspi)

SEWAKTU.com -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menuturkan bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan peserta sebelum usia pensiun 56 tahun. 

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek, Dian Agung Senoaji, mengatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nonor 2 Tahun 2022 (Permenaker No.2/2022) memang mengatur tentang pencairan dana JHT sekaligus di usia 56 tahun. Namun peserta masih bisa mencairkan sebagian saldo JHT untuk beberapa keperluan dengan besaran tertentu.  

“Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah, atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan selama 10 tahun,” beber Dian, Sabtu 12 Februari 2022.

Baca Juga: Viral Video Debt Collector Rampas Mobil di Jalanan, Istri dan Anak Pemilik Mobil Nangis Histeris

Dia menuturkan, untuk pencairan saldo JHT secara penuh memamg hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Walau begitu, jelasnya, peserta Program JHT diberikan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT), yang dapat digunakan untuk beberapa keperluan, yaiu:  

1. Bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta.  

2. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta 

3. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta

"Bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT,” ujar Dian.  

Baca Juga: Pengamat Sebut Ganjar Pranowo Sudah Kehilangan Kredibilitas Akibat Kisruh Desa Wadas Purworejo

Dia membeberkan, Permenaker No.2/2022 sesuai dengan amanah UU Nomor 40 tahun 2004 yang menyatakan bahwa program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun. 

Dengan amanah itu, BPJS Ketenagakerjaan siap memberlakukan Permenaker No.2/2022 yang telah diterbitkan pada 4 Februari 2022. Sebagai catatan, Permenaker No.2/2022 mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan  terhitung sejak diterbitkan.  

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Puasa 1 Ramadhan 1443 Pada 2 April 2022

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB