SEWAKTU.com -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag), berencana akan segera menerbitkan sertifikat halal vaksin Merah Putih.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham. Dia mengatakan, penerbitan sertifikat halal merupakan ujung dari proses Sertifikasi Halal.
Menurut UU 33 tahun 2014 dan PP Nomor 39 tahun 2021, sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH, setelah melalui sejumlah tahapan, antara lain: audit produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga: Para Kru dan Pembalap MotoGP di Sirkuit Mandalika Sudah Tinggalkan Lombok NTB
"BPJPH Kemenag segera terbitkan sertifikat halal menyusul terbitnya penetapan halal MUI untuk vaksin Merah Putih yang diproduksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia," jelas dalam keterangan resminya, Senin 14 Februari 2022.
Vaksin Merah Putih telah ditetapkan kehalalannya melalui sidang fatwa MUI tertanggal 7 Februari 2022. Sebelumnya, LP POM MUI selaku LPH telah melakukan audit terhadap Vaksin Merah Putih tersebut.
"Jadi MUI menerbitkan ketetapan halal, BPJPH terbitkan sertifikat halal," bebernya.
Baca Juga: Punya Masalah dan Bertengkar dengan Sahabat? Coba Lakukan Beberapa Cara Ini Agar Berbaikan
Selanjutnya Aqil merinci proses penerbitan sertifikat halal suatu produk, kemudian dikenal dengan istilah sertifikasi halal.
Ia menyebutkan dalam menetapkan kehalalan suatu produk yang diajukan pelaku usaha, BPJPH bekerjasama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI.
Ada tiga LPH di Indonesia, yaitu: LP POM MUI yang sudah lama berdiri, LPH Sucofindo dan LPH Surveyor Indonesia. Ketiganya telah menjalankan tugas dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal.
"Selain ketiganya, ada sembilan calon LPH baru yang saat ini masih dalam proses akreditasi untuk ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal," bebernya.
Baca Juga: Ini Dia 4 Jenis Kondom yang Tambah Kenikmatan Bercinta, Dijamin Betah Deh...
Tak hanya itu LPH ini sudah menggelar audit pemenuhan kehalalan produk. MUI melakukan sidang fatwa halal kalau produk itu sudah diaudit LPH. Hasil sidang fatwa itu diserahkan ke BPJPH untuk diterbitkan sertifikat halal.