Aqil membeberkan, dalam proses layanan sertifikasi halal, BPJPH, LPH, dan MUI merupakan satu kesatuan.
Ketiganya membentuk relasi interdependensi dalam layanan sertifikasi halal di Indonesia. Masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda, dan tidak saling intervensi.
Proses layanan sertifikasi halal, BPJPH, LPH, dan MUI merupakan satu kesatuan. Ketiganya membentuk relasi interdependensi dalam layanan sertifikasi halal di Indonesia.
"Masing-masing punya kewenangan. Sesuai regulasi, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan ketetapan halal yang harus disampaikan kepada BPJPH. Selanjutnya, BPJPH menerbitkan sertifikat halal," jelasnya.***
Artikel Terkait
Alasan Menhan Prabowo Subianto Pilih Disuntik Vaksin Booster Nusantara oleh Eks Menkes Dr Terawan
Apa Benar Kunyit Bisa Mengurangi Efek Samping Vaksin Covid-19?
Heboh Video Siswa SD Disuntik Vaksin Kosong, Nakes Langsung Diperiksa
Heboh Sepucuk Kertas Vaksin Covid-19 Jadi Bungkus Gorengan, Ada Alamat Lengkap dan Nomor HP
Setelah Omicron Apalagi? WHO Bilang Coming Soon Varian Baru Covid-19 Lebih Mematikan, Vaksin Pun Percuma