news

Majelis Hakim Tetapkan Terdakwa Predator Seks Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup

Selasa, 15 Februari 2022 | 13:24 WIB
Terdakwa Predator Seks Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup. (Pixabay/mohamed_hassan)

SEWAKTU.com - Terdakwa predator seks Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Menurut majelis hakim, tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi Herry Wirawan atas apa yang dilakukannya serta dampak yang timbul dan dialami oleh para anak korban.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung pada Selasa, 15 Februari 2022.

Herry Wirawan mendengarkan secara langsung putusan tersebut di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Waspada! 11 Penyebab Sakit Diabetes, Salah Satu Penyakit Mematikan di Dunia

Di ruang persidangan Herry Wirawan melepas rompi tahanan dan memakai kemeja berwarna putih.

Herry Wirawan dinyatakan bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan.

Hakim pun berpendapat yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry Wirawan itu merupakan kejahatan yang sangat serius.

Herry Wirawan dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: Ciri-Ciri Terpapar Omicron, Antisipasi dan Jangan Berpergian saat 5 Gejala Ini Dialami

Adapun sebelumnya Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Namun, dengan berbagai pertimbangan hakim, Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup.

Hakim menilai dengan hukuman itu, Herry Wirawan dan para korban tidak akan bertemu kembali dan mencegah timbulnya trauma dari para korban.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB